Santernya berita diperbolehkanya, siapa saja menggunakan buku pelajaran yang dapat didownload gratis di internet, membuat sebagian orang senang. Terutama Wali murid saat ini bisa sedikit lega, bayangan membeli buku dengan harga mahal hilang sudah, pasalnya buku pelajaran sudah bisa didownload melalui situs Departemen Pendidikan Nasional. Mendiknas Bambang Sudibyo dalam acara BNN di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (14/2/2008). mengatakan
“Kami persilakan siapa saja untuk mendownload-nya, menggandakannya, dan menerbitkannya, sampai saat ini Depdiknas sudah membeli 37 teks buku pelajaran dan akan memperbanyak lagi. Tahun ini akan membeli 250 buku teks pelajaran yang masih dalam penulisan. Penulisan buku kami berikan blue print, nanti kalau sudah jadi akan kami evaluasi dan yang lolos akan kami beli copy right-nya,”
Fenomena ini juga membuat resah para penerbit yang selama ini menopang keberlangsungan hidupnya dari hasil penjualan buku ajar. Apabila masyarakat dimanapun, dapat menikmati buku gratis ini, lantas bagaimanakah nasib PENERBIT?
trus, bagi mereka yang sudah bisa download, kemudian menggandakan buku-buku tersebut dan mengatasnamakan namanya sendiri sebagai pengarangnya. Apakah ada sanksi bagi mereka???
yang jelas, lebih lanjut Bambang mengatakan, untuk penerbit atau yang akan menggandakan buku, ia mempersilakan untuk mendownloadnya, tapi harganya tidak boleh melebihi eceran tertinggi yang ditetapkan Depdiknas.Berarti boleh dong!!!
Mendiknas menyadari, program ini akan mengalami resistensi, tapi ia yakin akan banyak juga yang setuju, karena akan membuat buku semakin murah.